Cirebontrust.com – Penantian enam orang penggugat yang mewakili ribuan nelayan pinggiran Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, terkait gugatan Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon kapasitas 1X1000 Megawatt, terbayar lunas.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada sidang putusan Rabu (19/04) siang mengabulkan gugatan para nelayan yang dilayangkan pada Desember 2016 kemarin, dengan nomor gugatan 124/G/2016/PTUN.BDG.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan, Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh BPMPT Jabar dengan nomor 660/10/19.1.02.0/BPMPT/2016, batal dan tidak sah.
Majelis hakim mewajibkan kepada tergugat mencabut Izin Lingkungan yang diterbitkan untuk PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), badan PLTU 2 yang berlokasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Astanajapura, Mundu, dan Pangenan.
“Selain itu, pihak tergugat dihukum denda membayar biaya perkara sebesar Rp 11.349.000,” jelas Sutiyono, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sidang, di salah satu ruang sidang PTUN Bandung.
Mendengar hasil itu, para penggugat yang hadir dan sempat melakukan aksi damai di depan gedung PTUN, Jalan Diponegoro nomor 34, Kota Bandung terlihat terharu bahagia. Mereka kegirangan serta bersyukur, lantaran penantian yang sangat lama, untuk menuntut keadilan hasilnya tidak sia-sia.
“Alhamdulillah, akhirnya berhasil,” ucap Dusmad (70), salah satu penggugat dengan mengusap kedua tangan kemuka keriputnya, tanda rasa syukur ke-Sang Pencipta.
Sementara, merasa tidak puas dengan putusan tersebut, pihak tergugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan pihak tergugat dan penggugat bisa mengajukan banding terhadap putusan PTUN. (Riky Sonia)