Menkopolkam : Gugatan Eks HTI yang Ditolak PTUN, Jangan di Politisasi

  • Bagikan

Citrust.id – Setelah gugatan HTI yang ditolak oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atas putusan tersebut pemerintah melalui Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan meminta agar polemik tersebut tidak menjadi persoalan karena ini adalah proses hukum, dan meminta agar keputusan tersebut tidak dipolitisasi.

” Bahwa tujuan putusan tersebut adalah demi kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat lebih luas, karena kalau kemudian sampai gugatan tersebut diterima, maka kita tidak tahu lagi instrumen yang bagaimana caranya untuk menjaga keutuhan negara ini, maka akan banyak lagi organisasi-organisasi yang nyata-nyata menolak nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI,” Ujar Wiranto (08/05/2019) diwartakan Tempo.

Akan tetapi direncanakan Keputusan yang menolak gugatan HTI oleh PTUN Jakarta, maka HTI direncanakan akan mengajukan banding. Eks anggota perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana akan mengajukan banding menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan HTI atas Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI. Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya tidak terima putusan majelis hakim PTUN dan akan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)Jakarta. /sw

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi : Saya Perintahkan Pelantikan Pengurus Golkar Daerah Di pelosok Desa
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *