Kata Kapolri Tito Karnavian Soal Perppu Ormas dan Pembubaran HTI

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Kabar mengenai pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) ditanggapi oleh berbagai pihak. Diketahui, dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ada perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Ormas. Ketika Ormas melanggar Perppu tersebut, maka Polri akan melakukan tindakan.

Dilansir dari laman detikcom, Kamis (20/7/2017), Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat tenang dalam menyikapi Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Apabila ada yang keberatan, diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.

Soal Ormas Hizbuth Thahrir Indonesia (HTI), Kapolri mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk setiap kegiatan mereka. HTI telah dibubarkan Kementerian Hukum dan HAM.

Jika HTI berkeberatan dengan pembubaran tersebut, disarankan untuk menempuh jalur hukum. Tito kembali menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika HTI masih melakukan kegiatan, terutama kegiatan anarkis pascapembubaran tersebut.

Dalam UU No 27 Tahun 1999 disebutkan adanya larangan terhadap organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. (net)

BACA JUGA:  Telusuri Testimoni Freddy Budiman, Kapolri Bentuk Tim Khusus
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *