CIREBON (CT) – Hasil Bahtsul Masail pada Rapat Pleno di Pesantren Kempek, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu yang menyatakan investasi model CSI haram, dinilai Presiden Direktur PT CSI Group, Drs H Amanuddin Rosyid hal sah-sah saja.
Tapi, kata dia mengharamkan investasi CSI sebagai broker dengan kategori ghurur (penipuan) itu salah besar. Buktinya, CSI banyak memberikan kemaslahatan, khususnya bagi keluarga besar CSI dan masyarakat pada umumnya. Sampai hari ini, tidak ada satu orang pun yang ditipu, karena CSI bukan perusahaan penipu.
Aman menunjuk Fatwa MUI No. 82/2011 tentang bursa komoditi berjangka yang masih dibolehkan dan tidak termasuk jenis usaha haram.
Selain logam mulia di pasar modal bentukan pemerintah, dalam perdagangan komoditi berjangka itu juga ada komoditi minyak (oil), karet, cengkeh dan sektor pembiayaan serta sektor bisnis real dan beberapa komoditi lainnya.
Adapun konsep syariah yang dilakukan CSI secara mudharabah mutlak sesuai dengan Al-qur’an Surat Annisa ayat 29. “Dikutip kata ulama, disitu dikatakan janganlah kamu memakan makanan dengan cara yang haram. Karena kami tidak mau menafkahi anak dan keluarga dengan cara yang haram, kecuali dengan cara perniagaan atas dasar rela sama rela,” tegas Aman.
Dari segi fikih, kata Aman, CSI menggunakan mudharabah mutlaqah. Akadnya adalah mudharabah karena muamalah yang dibolehkan menurut syariah diantaranya mudharabah yang terdiri dua macam, muqayyadah dan mutlaqah.
Aman menjelaskan, dalam mudharabah mutlaqah, penanam modal memberikan keleluasaan kepada pengelola unntuk mempergunakan dana tersebut dalam usahanya yang dianggap baik dan menguntungkan. Sistem pengeloaan perusahaan seperti itu telah berjalan sejak 2007. Sedangkan CSI didirikan pada 2012.
“Pengalaman empat tahun ini kami jadikan dasar berpijak untuk memberikan keuntungan bagi hasil. Insya Allah kami bebas dari riba, bebas dari ghurur atau penipuan dan bebas dari broker,” ujarnya.
Walau begitu, Aman tidak menampik bahwa CSI adalah broker. Ia menganggap, semua jenis usaha adalah broker. Perbankan konvesional maupun syariah sekalipun termasuk broker.
“Kami menjadikan CSI sebagai wadah untuk memberikan kesejahteraan bagi nasabah yang bergabung dengan CSI,” pungkasnya. (Haris)
Komentar