Praktisi Hukum Nilai Pelantikan Kades Sarat Pungli

  • Bagikan

Citrust.id – Pelantikan kepala desa serentak yang diikuti 203 kades terpilih menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Salah satunya praktisi hukum A. Haris.

Haris mengatakan, banyak kepala desa terpilih yang merasa keberatan atas biaya yang dibayar sebelumnya. Terlebih dalam nota pembayaran itu tidak dijelaskan rincian peruntukannya.

“Kami menduga ada pungli yang menjadi budaya setiap kegiatan pemerintah di tingkat dasar. Masak kepala desa terpilih diminta uang sebesar dua juta,” kata Haris dalam sambungan selulernya.

Menurutnya, pungli itu harus menjadi catatan dan tindaklanjut para penegak hukum. Pembiaran akan merusak tatanan pemerintah.

“Saya akan usut tuntas siapa di balik petugas pungli yang merugikan kepala desa terpilih,” kata Haris, Sabtu (28/12).

Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, dalam prosesi pelantikan kepala desa terpilih periode 2019-2025, mengapreasiasi kades terpilih.

“Semoga para kepala desa bisa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat yang amanat,” ucapnya. (Ipay)

BACA JUGA:  Pertambangan Batu Alam yang Melanggar Teknis Pertambangan Belum juga Ditindak
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *