Citrust.id – Pemerintah melakukan konfrensi pers berkaitan dengan penindakan terhadap ponsel ilegal dan minuman keras ilegal. Untuk jenis ponsel ilegal tercatat diketahui 12.144 unit dengan nilai Rp. 18,2 miliar.
Dalam situs akun Kemenkominfo dinyatakan bahwa kerugian negara yang dialami dengan masuknya ponsel ilegal yaitu sekitar Rp.3,1 miliar
Dalam konfrensi pers dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepolisian Indonesia, TNI, Kejaksanaan Agung, KPK, PPATK, dan BPOM menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap ponsel ilegal dan minuman keras ilegal, Kamis (15/2/2018) di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta (dilansir Liputan6). /sw