oleh

Polres Majalengka Ungkap Penyalahgunaan Obat Berbahaya

Majalengkatrust.com – Satfung Serse Narkoba Polres Majalengka mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi atau penyalahgunaan obat berbahaya.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Narkoba AKP Darli, pihaknya menangkap tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang, DN (23), penduduk Blok Dua RT 003 RW 002, Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 19 butir obat jenis trihexyphenidyl dan 88 obat jenis pil tramadol,” ungkap AKP Darli, Sabtu (25/02).

Dikatakan dia, tersangka DN, tertangkap tangan kedapatan menyimpan, serta mengedarkan tanpa keahlian Pil/ obat berbahaya jenisĀ  trihexyphenidyl dan tramadol dengan jumlah sebanyak 107 butir di rumahnya.

“Tersangka DN mendapatkan obat/ pil berbahaya tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki biasa dipanggil Fery (DPO) yang berada di wilayah Cirebon dengan cara membeli langsung,” ungkap AKP Darli.

Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Abduh)

Komentar