Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dari kasus itu, polisi mengamankan 13 unit motor dan 10 unit mobil berbagai merek serta sejumlah surat-surat kendaraan yang dipalsukan. Petugas juga mengamankan 11 STNK motor palsu dan tiga STNK mobil palsu.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, menjelaskan, kedua pelaku tersebut, diketahui berinisial UGS (43) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka dan SN (39) penduduk Desa Hegar Manaj, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.
“Kedua pelaku kami tangkap di lokasi yang berbeda,” kata kapolres, dalam siaran persnya di Majalengka, Selasa (18/12/2018).
Kapolres mengatakan, modus tersangka adalah memalsukan STNK dari kendaraan leasing lalu kendaraan dijual kembali. Kasus sindikat pemalsu surat kendaraan itu terbongkar saat petugas melakukan penyelidikan terhadap salah satu mobil yang diduga menggunakan STNK palsu.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap aplikasi Sambara, ternyata kendaraan tersebut tidak terdaftar,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, lanjut kapolres, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dicek semua surat-surat kendaraan yang berada ditangan pelaku tenyata palsu.
“Setelah kami melakukan pengembangan, dari salah satu mobil tersebut, menjadi 10 mobil dan 13 motor. Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus sindikat STNK palsu tersebut,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. (Abduh)