Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) penertiban terhadap penjual miras di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Kami tidak menemukan obat-obat terlarang, tetapi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis. Jumlah keseluruhan minuman keras yang diamankan berupa 48 botol miras berbagai merek,” kata AKP Ahmad Nasori, Jumat (13/3).
Seluruh miras yang diamankan tersebut didapatkan dari warung MN (38), warga Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
“Barang bukti itu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Majalengka guna diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Abduh)