Polres Majalengka Amankan Pelaku Pembalakan Liar

  • Bagikan

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, mengamankan satu mobil truk bernopol E 8926 KD yang mengangkut kayu ilegal atau diduga hasil penebangan liar.

Puluhan batang kayu ilegalvtersebut berasal dari hutan kawasan Blok Curuggentong Perak, 25 G RPH Kepuh, BPKH Ciwaringin, KPH Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, pengungkapan kasus illegal logging itu berdasarkan laporan Polhut Perhutani yang memergoki mobil mengangkut kayu jenis Sonokeling.

“Petugas memergoki mobil yang membawa kayu tersebut di Jalan Raya Leuwimunding-Sumberjaya, Desa Parung Jaya, Leuwimunding, pada Kamis (13/2), sekira pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Petugas yang mencurigai kendaraan itu berusaha menghentikan mobil untuk memeriksa keberadaannya, termasuk kayu yang diangkutnya. Namun, mobil tersebut melaju semakin cepat.

Petugas lalu mengejar mobil pengangkut kayu itu hingga berhasil menghentikannya. Saat diminta turun, sopir mobil itu malah kabur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada
Senin (24/2), kami berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku illegal logging tersebut,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, tersangka diketahui berinisial KR (43), warga Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon.

“Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa 50 batang kayu Sonokolening dan satu unit mobil truk sudah kami amankan di Mapolres Majalengka,” paparnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. (Abduh)

BACA JUGA:  Telkomsel Hadirkan Pengalaman Digital Hyper 5G di Gelaran MotoGP Mandalika
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *