Citrust.id – Satuan reskrim (Satreskrim) Polres Cirebon Kota tangkap pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, Satresrim menerima laporan dugaan terjadunya kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan tangkap terduga pelakunya. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, membenarkan kasus tersebut.
“Ya, benar. Ada kejadian penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Pelakunya AP, usia 19 tahun. Ia warga Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon,” jelasnya.
Adapun yang menjadi korban adalah DS, 14 tahun, warga Kedawung, Kabupaten Cirebon. Akibat insiden tersebut korban mengalami luka gores di tangan kiri, goresan di dada kanandan goresan di bagian perut sebelah kanan.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, menjelaskan, pelaku dengan sengaja menghampiri korban ke SMP Islamic Center di Jl. Tuparev, Kedawung Kabupaten Cirebon.
“Pelaku menyuruh korban agar memutuskan hubungannya dengan adik sepupu pelaku yang bernama F. Kemudian tiba-tiba pelaku menusuk korban dengan pisau,” ujar Perida.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh penyidik Polres Ciko. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak menjadi Undang undang Jo pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Menguasi Senjata Tajam tanpa Hak. (Haris)