Citrust.id – Polres Cirebon Kota kembali meringkus sejumlah pelajar yang melakukan tawuran di Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon. Tawuran bermula dari tantangan yang dilakukan secara online.
“Tawuran itu terjadi pada Minggu (23/1), sekitar pukul 02.00 WIB. Dari peristiwa tersebut, kami mengamankan enam tersangka yang melakukan tindakan kekerasan,” jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, Selasa (25/1).
Para pelaku adalah MR, berperan melempar batu ke paha korban. Sedangkan HF membacok dengan clurit dan mengenai tangan kanan korban serta KU membacok punggung korban dengan celurit.
Selain itu, MSR memukul dengan kayu dan mengenai kaki korban, MA membacok tangan dan punggung korban dengan celurit, serta MRH memukul punggung korban dengan kayu.
Dalam perkara itu diamankan sejumlah barang bukti, seperti celurit, batu, kayu, dan potongan bambu.
“Para tersangka kami jerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. Mereka melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” pungkas Kapolres. (Haris)