Citrust.id – Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap WS (31), warga Kesambi, Kota Cirebon, dan FA (25), warga Jatimerta, Kabupaten Cirebon, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, melalui Waka Polres, Kompol Marwan Fajrin, mengungkapkan, kedua tersangka tersebut mengedarkan narkotika jenis Canabinoid Sintetis.
Dari tangan tersangka WS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Canabinoid Sintetis seberat 11,91 gram. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka FA berupa 154 pak ukuran sedang narkotika jenis Canabinoid seberat 770 gram dan dua pak ukuran besar Canabinoid 50 gram.
Selain itu, dari tersangka FA, petugas juga mengamankan tembakau dalam kemasan safron sebanyak empat kemasan, tembakau dalam kemasan pak 113 gram, empat batang cerutu, 30 pak ukuran kecil Canabinoid Sintetis seberat 30 gram.
“Barang bukti yang diamankan total senilai Rp74,3 juta,” ujar Waka Polres didampingi Kasat Narkoba Iptu. Arif Zaenal Abidin dan Kasubag Humas, Iptu. Ngatidja, Selasa (10/3).
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Waka Polres mengimbau masyarakat agar melakukan hal yang positif dan melakukan deteksi dini guna membantu polisi dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan.
“Kami ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi kepada Polri,” pungkasnya. (Haris)