Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Spesialis Rental PS

  • Bagikan

Majalengkatrust.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Majalengka Kota, kembali berhasil membekuk pelaku Curanmor, yang diketahui berinisial DS warga Blok Pajaten Rt 005/003, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP M. Suparman,SHI, mengungkapkan pelaku sudah ditangkap dengan barang bukti sepeda motor milik korban. “Saat ini pelaku tersebut sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota,” kata Kapolsek, Minggu (03/09).

Menurut AKP M Suparman, kejadian tersebut bermula, pada Kamis (27/07) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku nekat mencuri sepeda motor Yamaha Nopol E 6450 XV, yang tengah terparkir di belakang kios Play Station (PS) yang berada di Desa Cobodas Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

“Modus yang dilakukan pelaku yakni, dengan cara pelaku terlebih dahulu masuk ke kios tersebut dan menyuruh korban untuk membelikan kuota. Namun, korban menolaknya dan pelaku pun langsung keluar mengendarai motor korban yang saat itu kuncinya masih tergantung,” ungkap Kapolsek.

Tak lama kemudian, dijelaskan Kapolsek, pelaku kembali lagi ke TKP. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam kios PS tersebut untuk mencharge handphonenya, kemudian pelaku kembali keluar dengan mengendarai sepeda motor milik korban dan membawa kabur motor tersebut ke arah Majalengka.

“Korban atas nama Yudi Nurdianan (20) warga Blok Pajaten Rt 005/003, Desa Cibodas, Kecamatan /Kabupaten Majalengka tersebut. Diduga antara korban dengan pelaku sudah saling kenal. Pasca mencuri, pelaku langsung kabur alias (DPO),

Namun nahas, saat mencoba melarikan diri pelaku mengalami kecelakaan di wilayah Panyingkiran dan mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Cideres. Pelaku pun kami bekuk setelah mendapat perawatan intensif di RSUD tersebut selama Dua hari,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:  109 Atlet Tenis Meja Meriahkan "Kapolres Majalengka Cup 2018"

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 17 Jutaan. “Barang Bukti (BB) sepeda motor tersebut, saat ini kami tengan melakukan pengembangan. Namun, akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHPidana,” pungkas dia. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *