oleh

Polisi Buru Pelaku yang Hamili Bocah Kelas VI SD

Citrust.id – Seorang anak yang baru duduk di kelas VI SD di Kabupaten Majalengka tengah hamil tujuh bulan. Belum diketahui pelaku yang menghamili bocah itu. Kehamilannya baru diketahui setelah diperiksakan oleh ibunya ke bidan Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Pengacara orang tua korban, Dicky Turmudzy dan Aang Permadi mengungkapkan, kehamilan Mawar, nama samaran, baru diketahui keluarga dua minggu lalu. Saat itu, ibu kandung korban yang keseharian bekerja sebagai buruh tani dan ayahnya kuli jebor bata melihat ada kejanggalan. Perut anaknya kian membesar.

Khawatir menderita penyakit, ibunya memeriksakannya ke bidan desa setempat. Setelah diperiksa, bidan mengatakan, Mawar tengah hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. Ibunya kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang telah tega berbuat jahat. Mawar menyebutkan nama saudara ibunya.

“Perbuatan cabul dilakukan pada November 2019 oleh saudara ipar ibunya di rumah korban. Saat itu, ayah korban pergi ke jebor dan ibunya ke sawah,” ungkap Dicky.

Dicky mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendatangi orang yang disebutkan oleh korban. Namun, ia tidak mengakuinya. Kini pihaknya berupaya melaporkan kasus tersebut ke mapolres.

“Kami telah melaporkan kasus ini. Pihak korban telah dimintai keterangan Unit PPA Polres Majalengka. Harapannya, segera terungkap siapa pelaku yang mencabuli anak dibawah umur ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP M. Wafdan Mutaqien, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus itu. Saksi korban telah dimintai keterangan penyidik.

“Laporannya sudah kami terima. Mudah-mudahan pelakunya segera terungkap,” ucapnya. (Abduh)

Komentar