Citrust.id – Temuan benda diduga cagar budaya di lokasi proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon semakin menguat. Hal ini diketahui dalam rapat koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon di ruang rapat Griya Sawala gedung DPRD, Jumat (4/10).
Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Satpol PP dan perangkat daerah lainnya. Sedangkan dari unsur eksternal, ada pemerhati budaya, sejarawan, hingga filolog dan organisasi masyarakat.
Salah seorang pemerhati sejarah dan budaya Cirebon, Jajat Sudarajat mengaku dugaan temuan benda kuno di area revitalisasi Alun-alun Kejaksan Cirebon masih misterius. Ditambah, pihak kontraktor mengaku tidak ada temuan apapun.
“Padahal beberapa waktu sebelumnya ada pengakuan dari salah seorang pekerja. Saya tidak tahu apa jabatannya, tapi yang
bersangkutan mengakui itu. Saya punya rekamannya,” kata Jajat.
Kehadiran tim ahli arkeologi, lanjut Jajat, untuk memastikan temuan tersebut merupakan benda cagar budaya atau bukan. Upaya tersebut bukan untuk menolak program pemerintah.
“Sangat disayangkan jika pengembang tidak melaporkan ke instansi terkait, jika ada temuan benda misterius di area proyek. Hal itu berdasarkan pengakuan pekerja, kemudian dikubur lagi,” ujarnya.
Jajat juga meminta proyek revitalisasi dihentikan sementara, untuk memberikan waktu dan menunggu hasil penelitian tim ahli arkeologi. “Kami ingin DPRD Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara revitalisasi Alun-alun Kejaksan sampai keputusan tim ahli arkeologi keluar,” kata jajat.
Di tempag yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Mohamad Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, pihaknya akan mendalami polemik terkait temuan benda tertentu di area revitalisasi Alun-alun Kejaksan Cirebon.
Pria yang akrab disapa Andru tersebut meminta, Pemkot Cirebon untuk menghadirkan tim arkeolog untuk meneliti lebih dugaan temuan benda cagar budaya. “Tidak menghentikan kegiatan pembangunan. Jika ditemukan di titik A, maka pembangunan geser ke titik yang lain dulu,” ujarnya.
Seluruh elemen masyarakat, lanjut Andru, harus berbesar hati terhadap hasil keputusan yang diambil melalui penelitian lebih dari tim arkeolog.
“Kalau nanti sudah tidak ada lagi perdebatan cagar budaya atau bukan, maka kegiatan pembangunan harus bisa cepat selesai. Saya kira semua bisa berjalan baik dan beriringan,” kata dia.
Seperti diberitakan, benda diduga cagar budaya yang ditemukan kontraktor revitalisasi Alun-alun Kejaksan diantaranya, kerangka manusia tanpa kepala, gapura, kendi abu, batu bata berukuran besar hingga sumur. (Aming)