Perusak Rumah Warga di Kuningan Ditangkap Polisi

Citrust.id – Perusak rumah warga Dusun Kliwon dan Dusun Pahing, Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, pada awal tahun 2021, ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja, menyampaikan, para tersangka tindak pidana kerusakan barang milik orang lain tersebut ditangkap pada 23 Januari 2021, sekira pukul 11.00 WIB.

“Tersangka perusakan ada empat orang berinisial ADP (23), AK (21), ADP (22), dan S (20). Mereka warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan,” jelas AKP Danu.

Sebelum aksi penangkapan, polisi mendapatkan informasi, keempat pelaku berada di Jakarta. Anggota Subnit Resmob lalu melakukan pengejaran serta penangkapan keempat pelaku tersebut.

Para tersangka telah diamankan bersama barang bukti kekerasan. Barbuk yang diamankan terdiri dari tiga potongan bambu poskamling, pecahan kaca jendela rumah, pecahan asbes, pecahan genteng rumah, dan empat buah batu kali.

“Keempatnya dijerat pasal 170 ayat ke (1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat ke(1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” pungkas AKP Danu. (Andin)

BACA JUGA:  Polisi Amankan Pengepul Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *