Perluas Jaringan, BPJS Kesehatan Cirebon Tambah Mitra Lima FKTP

  • Bagikan
Perluas Jaringan, BPJS Kesehatan Cirebon Tambah Mitra Lima FKTP
Perluas jaringan, BPJS Kesehatan Cirebon tambah mitra Lima FKTP. (Foto: Ist.)

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon perluas jaringan fasilitas kesehatan melalui penambahan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Kemudahan akses layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan yang berlaku menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan Cabang Cirebon pada tahun 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ni Ketut Sri Budiani, menyampaikan hal itu saat penandatanganan perjanjian kerja sama baru dengan lima Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Jumat (28/7/2023).

Adapun kelima FKTP tersebut yaitu, Klinik Talun Medical Center, Klinik Akbar Ali, Klinik Pratama Aulia Medika, Klinik Pratama Cimalati Medika, dan dokter praktik perorangan, dr. Bella Melynda.

Menurutnya, penambahan FKTP yang bermitra tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah Peserta JKN yang setiap tahunnya terus meningkat. Per bulan Juli tahun 2023, cakupan kepesertaan Program JKN di Cabang Cirebon mencapai 5.507.673 jiwa. Mereka meliputi penduduk Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan.

“Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dan aturan perubahannya. Itu jika fasilitas kesehatan akan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan kepada Peserta JKN,” terang Ni Ketut Sri Budiani.

Ia pun menjelaskan, persyaratan untuk melakukan kerja sama bagi puskesmas atau yang setara, meliputi Surat Izin Operasional (SIO), Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker dan Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain.

Sedangkan untuk Klinik Pratama dan Rumah Sakit Kelas D Pratama, terdapat persyaratan tambahan yaitu NPWP badan. Khusus untuk dokter praktik perorangan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki SIP, NPWP, perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya.

BACA JUGA:  Dalam Beberapa Kosmetik Ini Terdapat Bahan yang Tak Disangka

BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memetakan kebutuhan fasilitas kesehatan. Setelah itu, dilanjutkan ke proses kredensialing ataupun rekredensialinguntuk memastikan kesesuaian kondisi sarana dan prasaran, serta komitmen fasilitas kesehatan. Apabila semua proses telah dilakukan, barulah dilanjutkan ke penandatanganan perjanjian tertulis dengan FKTP tersebut,” jelas Ni Ketut Sri Budiani.

Dalam acara penandatanganan kerja sama tersebut juga dilakukan sosialisasi, terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban, sehingga diharapkan nantinya FKTP memiliki pemahaman yang sama mengenai isi dari perjanjian tersebut yang dapat menjadi salah satu poin evaluasi saat perpanjangan kerja sama tahun berikutnya. Di samping itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penjelasan terkait peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan melalui transformasi mutu layanan yang diwujudkan dengan janji layanan JKN di FKTP.

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan salah satu FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Dianita Rachmawati, menyampaikan komitmen serta ucapan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Cirebon atas kepercayaan dan kerja sama yang terjalin. Dianita berharap, kerja sama yang terjalin dapat berjalan secara optimal, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu.

“Komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh Peserta JKN. Tentunya tanpa membeda-bedakan status ataupun kelas peserta ketika mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terhitung 1 Agustus 2023, sebanyak 429 FKTP yang meliputi puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dan siap memberikan layanan terbaik bagi Peserta JKN di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *