oleh

Peringati HPN 2017, PWI Majalengka Gelar Diskusi dan Deklarasi Anti Hoax

Majalengkatrust.com – Memperingati Hari Pers Nasional ke-71 tahun 2017, Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Majalengka menggelar deklarasi anti hoax dan forum diskusi grup dengan tema strategi melawan hoax, di kantor PWI Majalengka Jalan Gerakan Koperasi, Kamis (09/02).

Acara diawali dengan penandatangan baligo deklarasi anti hoax oleh Wakil Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, Forum Muspida, insan pers, mahasiswa dan masyarakat.

Wabup Majalengka H. Karna Sobahi mengatakan banyak akun di medsos menyerang Bupati dan Wakil Bupati dengan meminjam nama orang lain, ini harus disikapi oleh penegak hukum.

“Saya kira sangat penting strategi melawan hoax dan UU ITE dengan penggunaan medsos secara arif dan bijaksana dan mengambil manfaat positif serta bermanfaat bagi orang lain,” ujar Wabup Karna.

“Saya meminta kepada semua pihak menyikapi dengan kearifan dan kedewasaan dalam menyikapi semua dinamika di negeri ini, tidak mudah terbakar dan provokasi,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Wabup, pers tetap memiliki kebebasan namun kebebasan yang bertanggungjawab dan menjalin kemitraan dalam mendukung pembangunan.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto mengatakan, hoax itu berita atau info yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan nilainya nol.

Polri juga sudah membentuk unit cyber crime dan sudah ada UU ITE untuk mengantisipasi hoax ini.

“Masyarakat wajib menyikapi dengan baik informasi di medsos, cek dan ricek informasi dengan baik dan Positif Thinking. Jangan mudah terprovokasi, mudah diadu domba dan jaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI,” kata AKBP Mada.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Majalengka Maman Sutiman sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut, dan sejalan dengan kegiatan di instansinya.

“Setengah penduduk Indonesia 132 juta sudah mengakses akan bermanfaat kalau digunakan dengan etika,” jelas Maman.

“Hadirnya UU ITE itu tidak untuk mengkebiri kebebasan pers, tapi bisa menjadi perlindungan hukum bagi media yang baik dan benar, juga terverfikasi sesuai aturan dengan kompetensinya,” ujar Maman.

Ketua PWI Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam mengatakan, untuk mengantisipasi media yang menyebar hoax, mengacu ke UU Pers, Dewan Pers melakukan verifikasi perusahaan pers sesuai Peraturan Dewan Pers nomor 4/peraturan-DP/III/2008 tentang standar perusahaan pers.

“Sesuai Peraturan Dewan Pers, perusahaan pers harus berbadan hukum PT dan minimal menggaji wartawannya sesuai UMR dan terverfikasi oleh Dewan Pers,” ujar Jejep.

Selain itu, dikatakan dia, wartawan harus tersertifikasi dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai Peraturan Dewan Pers nomor 1/peraturan-DP/II/2010 tentang standar kompetensi wartawan (SKW).

“Bahwa diperlukan standar untuk dapat menilai profesionalitas wartawan dan memenuhi permintaan perusahaan pers, organisasi wartawan dan masyarakat, maka Dewan Pers mengeluarkan peraturan standar kompetensi wartawan yang mengharuskan wartawan tersertifikasi dengan mengikuti uji kompetensi wartawan,” tandasnya. (Abduh)

Komentar