Perda Kota Cirebon tentang Pengelolaan Air Tanah Dicabut

Citrust.id – Melalui sidang paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (24/9), Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah resmi dicabut.

Pencabutan perda tersebut disetujui seluruh fraksi dewan. Mereka juga menyampaikan pandangannya terhadap pencabutan perda itu.

Ketua Fraksi Demokrat, Handarujati Kalamullah, menyampaikan, pengelolaan air tanah bukan lagi kewenangan pemda kota/kabupaten, tapi sudah jadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kami menyambut baik pencabutan perda itu,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Hanura, Een Rusmiyati, menyatakan, pencabutan Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah merupakan amanat Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, fraksinya mendukung perda itu dicabut.

Senada, Ketua Fraksi PAN, Dani Mardani, menyatakan, pencabutan perda air tanah harus dilakukan karena sudah ada aturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, pemda kota/kabupaten sudah tidak bertanggung jawab lagi mengenai persoalan itu.

Sementara, Sekda Kota Cirebon, Asep Dedi, menyatakan, saat ini tanggungjawab permasalahan pengelolaan air sudah bukan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

“Kita harus mencabut aturan yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” ungkapnya. /haris

BACA JUGA:  Kajian Transportasi Sudah di Tahap Finalisasi, Kota Cirebon Siap Tampung BRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *