Penumpang KA Wajib Kenakan Masker

  • Bagikan

Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

“Penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, dilarang naik KA. Tiket akan dikembalikan penuh,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif.

Luqman mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Luqman mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta. Sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

“Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Mantan Wakil Bupati Cirebon Ason Sukasa Berpulang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *