Penuhi Undangan DPRD Kab. Cirebon, PT CSI Beri Klarifikasi Soal Legalitas

Cirebontrust.com – PT Cakrabuana Sukses Indonesia membenarkan adanya dua direksinya yang ditangkap oleh Badan Resor Kriminal Mabes Polri. Selain itu, pihaknya juga membenarkan adanya pembekuan rekening BMT CSI oleh Mabes Polri, Kamis (01/12).

Konsultan Hukum PT CSI, Sitikno mengatakan pembekuan rekening yang dilakukan oleh Mabes Polri sangat mengganggu operasional PT CSI. Hal tersebut dikarenakan uang yang berada di rekening CSI merupakan milik nasabah.

“Itu kan sangat mengganggu operasional, semua yang di rekening itu kan milik nasabah,” ujarnya seusai melakukan audiensi di DPRD Kabupaten Cirebon.

PT CSI diundang oleh DPRD Kabupaten Cirebon untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas PT CSI. Menurut Sutikno, sebelum berdiri BMT, PT CSI lebih dulu berdiri. Saat proses izin ke Kementerian Koperasi pun, kata dia, disarankan menggalang dana melalui Koperasi.

“Sejak 2014, BMT CSI dan PT CSI itu sudah terpisah. Tidak ada hubungannya. Tapi kalau secara personal wajar kalau PT membantu BMT, misalnya untuk pendidikan dan pelatihan tapi kalau untuk keuangan tetap terpisah,” kata Sutikno.

Sementara itu, anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon, Aidin T menegaskan pertemuan dengan PT CSI tidak membuahkan hasil. Sebab, menurut Aidin, PT CSI tidak bisa memberikan jawaban mengenai sistem bagi hasil dengan keuntungan sebesar 5 persen.

“Ya ini kan tadi kami tanya soal bagi hasil keuntungan, CSI tidak bisa memberikan jawaban kepada pemberian keuntungan kenapa harus 5 persen,” kata Aidin.

Aidin menambahkan, secara syariah keuntungan 5 persen per bulan tidaklah rasional.

“Kalau secara syariah keuntungan 5 persen tidak rasional, setahun bisa berapa persen itu,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai pemblokiran rekening serta penahanan dua direksi dari PT CSI, merupakan kejadian yang harus ditanggapi dengan serius.

“Ya itu kan merupakan persoalan serius, jadi harus dipikirkan,” kata Aidin. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *