Citrust.id – Pemblokiran bertahap dari layanan telepon, SMS, hingga akhirnya nomor dimatikan bagi pengguna nomor seluler ponsel yang tidak melakukan resgistrasi prabayar menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) oleh Pemerintah tersebut dimulai pada Maret 2018 dan harapkan sudah benar-benar tuntas pada Mei 2018.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan bagi pelanggan yang masa prabayarnya berakhir kemudian tidak melanjutkan mendaftarkan kartunya, maka operator telekomunikasi akan menghapusnya secara bertahap.” bahwa kita harus fokus kepada kualitas pelanggan bukan kuantitas pelanggan, karena kalau ada pelanggan tidur (non aktif), maka semua rugi karena ketidak jelasnya dalam pemakaian,” katanya (15/02/2018) dilansir Kompas.
Sebelumnya diketahui bahwa pengguna seluler yang aktif di Indonesia secara pasti belum diketahui secara jelas, hal itu dikarenakan pelanggan menggunakan SIM dalam waktu yang singkat terus akhirnya membuangnya, sedangkan operator telekomunikasi tetap mencatatnya. Asalnya perusahaan dibebani biaya untuk mencetak kartu SIM serta memeliharanya di dalam jaringan, sedangkan nomor tersebut tidak aktif dan tidak menghasilkan pendapatan. maka akan merugikan pihak industri.
Hal yang berbeda dikatakan oleh Ketua Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Qutni Tisyari, pembatasan registrasi nomor prabayar ini bisa mematikan–bahkan membuat bangkrut industri perdagangan kartu SIM prabayar.
Menurut Qitni Tisyari, bahwa untuk aturan validasi dengan registrasi pelanggan dari data diskucapil pihakknya sangat mendukung untuk menekan angka penipuan dari kartu prabayar.” kami mendukung aturan validasi registrasi pelanggan, akan tetapi kekhawatiran kita adalah pembatasan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk tiga nomor, kalau hal itu terjadi maka akan meyulitkan ruang gerak pada pedagang seluler,” ujarnya (16/02/2018) Liputan6. /sw