Pengadilan Agama Cirebon Bangun Sinergitas dengan Kepolisian

Citrust.id – Pengadilan Agama (PA) Cirebon bangun sinergitas dengan Polres Cirebon Kota. Sinergitas itu salah satunya untuk mengoptimalkan keamanan di dalam maupun luar gedung PA.

Kasus terlukanya seorang hakim akibat lemparan kursi oleh tergugat di PA Lumajang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, PA Cirebon pun berinisiatif temui Kapolres Cirebon Kota.

Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, menjelaskan, kunjungannya ke Polres Cirebon Kota, untuk bangun sinergitas dan kolaborasi. Salah satunya mengoptimalkan keamanan di dalam ruang sidang PA maupun di luar gedung.

“Kami ingin membangun sinergi dan kolaborasi dengan Polres Cirebon Kota. Bagaimana keamanan dapat terjamin saat jalannya proses persidangan di PA Cirebon, maupun keamanan di luar gedung,” ucap Achmad Cholil, Senin (31/10/2022)

Menurut Cholil, permohonan bantuan keamanan dalam pelaksanaan tugas hakim, untuk menghindari kejadian di Lumajang terulang di Pengadilan Agama Cirebon. Terkadang, orang yang sedang berperkara di PA tidak dapat mengontrol emosinya.

“Bisa saja kejadian serupa karena orang yang sedang berperkara tidak dapat mengontrol emosinya. Jadi kami menginginkan jaminan kemanan, dengan meminta bantuan ke Polres Cirebon Kota,” ungkapnya.

Pada saat bersamaan, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan terkait keamanan dalam pelaksanaan eksekusi PA Cirebon.

“Polres Cirebon Kota siap membantu dalam hal antisipasi keamanan agar eksekusi berjalan lancar,” ujarnya

Selain itu, lanjut Fahri, ia meminta Pengadilan Agama Cirebon untuk memberi perhatian khusus bila ada anggota Polres yang mengajukan gugatan cerai. Hal itu melalui prosedur perdamaian untuk menghindari perceraian

“Kami meminta pihak PA Cirebon jika ada anggotanya yang mengajukan cerai ke PA Cirebon agar mendapat perhatian khusus agar menempuh semua prosedur sebelum proses perceraian. Intinya, kalau bisa jangan sampai ada anggota polres Ciko yang bercerai. Jika harus bercerai, prosedurnya harus sesuai peraturan Kapolri,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  KAI Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Komentar