Pencuri Penambat Rel Kereta Api Dijebloskan ke Penjara

Citrust.id – Tim Pengamanan Daop 3 Cirebon bersama kepolisian dan Pengadilan Negeri SumbernKabupaten Cirebon menyelesaikan kasus pencurian material prasarana KA.

Kasus itu bermula saat Tim Pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon memergoki dua pelaku pencurian penambat rel kereta api (pandrol eclip) di Km 205+1/2, antara jalur KA stasun Bangoduwa dan Arjawinangun, pada 6 Agustus 2024.

Tim Pengamanan KAI Daop 3 Cirebon melaporkan dugaan aksi pencurian rel kereta tersebut ke Polsek Klangenan. Polisi kemudian berkolaborasi berhasil mengamankan para pelaku pencurian sebanyak 55 penambat rel kereta api (pandrol eclip) beserta beberapa alat bukti.

Setelah proses hukum di pengadilan yang berjalan sejak Oktober 2024, Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, sesuai Petikan Keputusan Nomor 313/Pid.B/2024/PN.Sbr menyatakan, para pelaku secara sah terbukti bersalah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Adapun hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada para pelaku, yakni satu pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun, dan satu pelaku lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

PT KAI Daop 3 Cirebon mengecam keras dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA baik yang berada di jalur nonaktif maupun jalur aktif.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan, penambat rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka.

“Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api,” tuturnya.

“Berbagai upaya dilakukan Daop 3 Cirebon mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas diantaranya patroli pengamanan tertutup selalu dilakukan. Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Hasil patroli selalu dikoordinasikan dengan jajaran kepolisian setempat. Melalui kolaborasi antara Tim Pengamanan KAI Daop 3 Cirebon dan Kepolisian, maka pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum.

BACA JUGA:  Livia Valiant Kostaman Raih Emas Pertama Untuk Kota Cirebon Dalam PORDA XII Jabar

KAI Daop 3 Cirebon sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keamanan prasarana perkeretaapian.

KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel, dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan sosial media @keretaapikita @kai121. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *