Citrust.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memberikan kepercayaan dengan permudah proses perizinan berusaha. Meski permudah perizinan, Pemkot Cirebon tetap melakukan pengawasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko Kota Cirebon di salah satu hotel, Selasa (20/9/2022).
Agus mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach),” tutur Agus Prinsip dasar pendekatan berbasis risiko, yaitu adanya trust but verify. Itu berarti, pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan mempermudah proses perizinan berusaha.
Pelaku usaha wajib untuk menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat melalui system OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Selanjutnya untuk usaha yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“UMKM juga bebas biaya perizinan dan dapat keringanan. Begitu pula kemudahan pengurusan sertifikasi halal. Sekalipun ada kemudahan, namun tetap ikuti pengawasan oleh pemerintah,” tutur Agus.
UU Cipta Kerja, lanjut Agus, menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK sebagai penggerak sekaligus tulang punggung perekonomian Indonesia.
“UMKM terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi. Utamanya saat menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional saat pandemi,” kata Agus.
Sosialisasi kepada pelaku usaha itu harapannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Cirebon, khususnya dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.
“Selain itu, kami harap mampu meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala,” harap Agus Mulyadi.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kota Cirebon, Dra. Setia Herawati, M.Si., menjelaskan, sebanyak 16 perangkat daerah dan 110 pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar mengikuti sosialisasi itu.
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal,” ungkap Setia. (Haris)
Komentar