Pemkot Cirebon Naikkan Pajak Hiburan Jadi 50 Persen

Citrust.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon naikkan pajak hiburan menjadi 50 persen. Hal itu dikemukakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Cirebon, Mastara, Kamis (25/1/2024).

Mastara menjelaskan, kenaikan tarif pajak itu merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD salah satunya mengatur tentang besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Besaran pajak jasa hiburan tersebut paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pemkot Cirebon mengkonversi UU terebut dalam bentuk Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pemkot Cirebon naikkan pajak hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, menjadi 50 persen.

“Kota Cirebon menetapkan tarif pajak hiburan, seperti diskotek, naik menjadi 50 persen,” kata Mastara. (Haris)

Komentar