Pemkab Majalengka Kejar Realisasi 6.182 Paket Pengadaan yang Tertunda

Pemkab Majalengka Kejar Realisasi 6.182 Paket Pengadaan yang Tertunda
Pemkab Majalengka kejar realisasi 6.182 paket pengadaan yang tertunda. (ist)

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat realisasi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026. Hingga 14 Oktober 2026, penyerapan pengadaan baru mencapai 25 persen dari total 8.241 paket senilai lebih dari Rp1,11 triliun, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pengadaan (SiMAPRO).

Dari ribuan paket tersebut, sebanyak 2.059 paket telah terealisasi. Sementara itu, 6.182 paket lainnya atau sekitar 75 persen belum tercatat terealisasi dalam sistem. Kondisi ini mendorong Pemkab Majalengka meminta setiap OPD mengevaluasi hambatan pelaksanaan pengadaan dan memastikan prosesnya berjalan sesuai jadwal.

Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, A.P., M.P., saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa bagi Personel Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (14/10/2026).

Aeron menegaskan, percepatan pengadaan tidak boleh hanya berorientasi pada angka penyerapan anggaran. Kepatuhan terhadap peraturan, mutu hasil pekerjaan, serta transparansi dan akuntabilitas harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

“Bukan sekadar hasil akhirnya, tetapi ini adalah sebuah proses. Kualitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik akan sangat bergantung pada tata kelola pengadaan yang benar sejak awal,” tegas Aeron.

Menurut dia, pengadaan barang dan jasa berperan penting dalam mendukung program pembangunan daerah. Karena itu, setiap kendala yang menyebabkan keterlambatan perlu segera diketahui dan ditangani agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan maupun pencapaian target pembangunan pada tahun berjalan.

Ia juga mengingatkan personel pengelola pengadaan agar berpegang pada tiga prinsip utama, yakni kepatuhan terhadap aturan dan integritas, efisiensi serta efektivitas penggunaan sumber daya, dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan.

Seluruh personel diminta bekerja secara profesional, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta membuka ruang bagi pengawasan dan evaluasi. Dengan demikian, percepatan realisasi dapat dilakukan tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan maupun risiko kesalahan administrasi dan pelanggaran peraturan.

BACA JUGA:  Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Sekitar Alun-alun Pemkab Majalengka

Di sisi lain, Pemkab Majalengka mulai menyiapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran 2027. Salah satu langkah yang didorong adalah pelaksanaan lelang dini agar kegiatan pembangunan dapat dimulai sesuai perencanaan pada awal tahun anggaran.

Untuk mendukung persiapan tersebut, setiap OPD diminta segera menginventarisasi paket pekerjaan, menuntaskan kebutuhan regulasi melalui Peraturan Bupati, serta menyesuaikan Standar Satuan Harga (SSH). Persiapan lebih awal diharapkan dapat menekan potensi keterlambatan proses pengadaan pada tahun berikutnya.

Sosialisasi dan bimtek yang digelar Pemkab Majalengka juga membahas ketentuan terbaru dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pengadaan melalui e-purchasing, mulai dari pembelian langsung, negosiasi harga, hingga mini-kompetisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Majalengka berharap kapasitas personel pengelola pengadaan semakin meningkat, terutama dalam memahami regulasi dan menyusun perencanaan yang lebih baik. Percepatan terhadap ribuan paket yang belum terealisasi pun menjadi perhatian agar program pembangunan dan pelayanan publik Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai target, dengan tetap mengutamakan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *