Polres Majalengka Razia Tempat Hiburan Malam, Amankan 36 Botol Miras

Polres Majalengka Razia Tempat Hiburan Malam, Amankan 36 Botol Miras
Polres Majalengka razia tempat hiburan malam, amankan 36 botol miras. (ist)

Citrust.id – Sebanyak 36 botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka saat menggelar razia di Centro KTV & Lounge Fieris, Kabupaten Majalengka, Minggu (18/10/2026) malam.

Razia yang berlangsung hingga Senin dini hari itu menyasar potensi peredaran narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, serta minuman keras di tempat hiburan malam.

Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka.

Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa pengunjung dan pengelola tempat hiburan. Pemeriksaan meliputi penggeledahan badan, barang bawaan, hingga sejumlah ruangan di lokasi.

Petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap sejumlah pengunjung yang dinilai mencurigakan. Pemeriksaan tersebut melibatkan tim medis dan penyidik untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Ecep Karniman, mengatakan razia dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolres Majalengka, AKBP M Aldy Sulaiman.

“Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., razia ini digelar untuk mengantisipasi serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di tempat hiburan malam,” ujar Ecep mewakili Kapolres Majalengka.

Dari pemeriksaan di Centro KTV & Lounge Fieris, polisi menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin. Seluruhnya kemudian diamankan petugas.

“Dari hasil razia di lokasi, kami mengamankan sebanyak 36 botol minuman keras berbagai merek. Selain tindakan penyitaan, kami juga menyampaikan edukasi serta imbauan humanis kepada para pengunjung dan pengelola terkait bahaya laten penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk konsumsi miras berlebihan,” terang Ecep.

Selain melakukan penindakan terhadap miras tanpa izin, petugas memberikan pemahaman kepada pengunjung dan pengelola mengenai risiko penyalahgunaan narkotika serta konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.

BACA JUGA:  Kejari Majalengka Luncurkan Program Antar Barang Bukti Gratis

Razia yang dipimpin langsung AKP Ecep Karniman tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Majalengka dalam mengantisipasi peredaran barang terlarang sekaligus menjaga situasi keamanan di tempat hiburan malam. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *