MAJALENGKA (CT) – Satpol PP Kabupaten Majalengka, menertibkan sejumlah pelaku usaha kecil PKL yang dianggap mengganggu lalu-lintas di pusat kota dan sekitar Alun-alun Kabupaten Majalengka.
“Penertiban PKL ini selain karena mengganggu lalu-lintas, para pedagang juga merusak keindahan taman kota. Karena mereka berjualan di sekitar taman dan di sepanjang jalan utama,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Kab. Majalengka, Soetarjo di sela-sela razia, Rabu (02/03).
Soetarjo mengatakan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) ini, karena para PKL dianggap mengganggu fasilitas umum di jalan umum dan taman kota.
“Dengan adanya PKL ini, selain bisa menimbulkan kemacetaan juga kecelakaan, jadi kami himbau PKL harus tertib,” ungkapnya. (Abduh)