Pemilik Galian C di Kecamatan Beber Keberatan Dituding Ilegal

Cirebontrust.com – Pemilik PT IBM yang mengelola galian C di Kecamatan Beber, Dedi Sumardi merasa keberatan atas tuduhan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon yang menyebutkan jika lokasi galian C yang dikelolanya merupakan lokasi galian C ilegal.

Upaya meluruskan atas tuduhan itu, Dedi memperlihatkan sejumlah bukti perizinan yang telah ditempuhnya. Menurutnya, saat mengajukan perizinan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Provinsi Jawa Barat, pihaknya diharuskan menyertakan perusahaan yang dituju untuk pengiriman material tanah.

Dedi mencantumkan PT Multi Sinergi Karya (MSK), meskipun saat itu perusahaan tersebut belum memenangkan tender untuk melakukan konstruksi di proyek PLTU II. Di tengah perjalanan, perusahaan pemenang tender adalah PT Nusa Engineering Konstruksi (NEK).

“Antara PT MSK dan PT NEK tersebut telah ada kesepakatan, sehingga akhirnya PT IBM mengirimkan tanah merah hasil galian ke PT NEK. Dari situ saja kami ikuti aturannya. Belum aturan lainnya, seperti IUP OP yang memang kita pegang saat ini,” ujarnya, Rabu (24/08).

Dedi juga mengatakan, pihaknya bukan melakukan penambangan sehingga tidak memerlukan izin usaha pertambangan.

“Yang kita pegang IUP OP, yaitu memang untuk pengerukan dan penjualan. Sehingga tidak diperlukan izin usaha pertambangan,” ujarnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Polri Tanggapi Serius Ancaman Abu Jandal ISIS di Youtube

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *