Pemerintah Kabupaten Cirebon Berkomitmen Pertahankan UHC

  • Bagikan
Pemerintah Kabupaten Cirebon Berko
Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen pertahankan UHC. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen pertahankan Universal Health Coverage (UHC). Terkait hal itu, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon mengadakan kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Selasa (13/6/2023). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun sinergi yang kuat serta bersama-sama membangun komitmen dalam menjaga cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage di Kabupaten Cirebon.

Forum Komunikasi ini sendiri dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, serta diikuti oleh berbagai instansi pemerintahan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta berbagai instansi vertikal lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 1 Juni 2023, sebanyak 2.340.809 penduduk telah terdaftar sebagai Peserta JKN atau sekitar 98,35% dari total penduduk Kabupaten Cirebon. Menurutnya, banyaknya jumlah peserta JKN tersebut menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mempertahankan capaian Universal Health Coverage sejak tahun 2020 lalu.

“Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus berupaya untuk menjaga keberlangsungan Universal Health Coverage di Kabupaten Cirebon, dengan mengoptimalkan peran dari berbagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten Cirebon. Melalui Universal Health Coverage ini, banyak masyarakat di Kabupaten Cirebon yang telah terbantu dengan adanya Program JKN,” lanjut Hilmy.

Dirinya mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan Program JKN yang melibatkan berbagai pihak, masih terdapat beberapa hal yang perlu dioptimalkan. Namun kendati demikian menurutnya hal tersebut sudah menjadi tugas bersama dari Pemerintah Pusat dan Daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta berbagai pihak yang terlibat di dalamnya, untuk dapat saling bersinergi mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN, sehingga dapat sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan.

BACA JUGA:  Catat! Cara Dapatkan Uang Edisi Kemerdekaan Rp75 ribu

“Kita sama-sama jalankan amanat Undang-undang, kita juga upayakan perbaikan-perbaikan terutama terkait dengan kepatuhan pemberi layanan kesehatan. Pada prinsipnya kita ingin kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin hari semakin membaik,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Ni Ketut Sri Budiani menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 156 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 20 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mempertahankan Universal Health Coverage. Pihaknya juga menyatakan kesiapannya untuk dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah, mendorong fasilitas kesehatan mengoptimalkan kualitas layanan.

“Terwujudnya Universal Health Coverage, tentunya harus sejalan dengan kualitas layanan yang di dapat oleh Peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh karenanya BPJS Kesehatan berharap adanya dukungan penuh untuk dapat memastikan layanan berjalan dengan baik. Salah satu hal yang saat ini tengah diupayakan yaitu melalui implementasi janji layanan JKN yang dikomitmenkan fasilitas kesehatan,” ujar Ni Ketut Sri Budiani.

Janji Layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN. Janji Layanan JKN disampaikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN dalam bentuk media spanduk, poster, banner yang terlihat. Adapun untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) janji tersebut yaitu menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada Peserta JKN sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada Peserta JKN serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:  CSB Mall Berbagi Keberkahan Ramadan Bersama Ratusan Anak Yatim

Sedangkan Janji Layanan JKN yang dikomitmenkan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yaitu menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta JKN sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta JKN untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat dan yang terakhir yaitu melayani Peserta JKN dengan ramah tanpa diskriminasi.

“BPJS Kesehatan berharap adanya sinergi dari berbagai pihak sehingga penyelenggaraan Program JKN dapat berjalan semakin optimal dan pelayanan terhadap Peserta JKN semakin baik,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *