Pemeriksaan Disosnakertrans Terus Berlanjut

CIREBON (CT) – Pemeriksaan khusus yang dilakukan Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Cirebon terhadap 3 perusahaan yang berada di wilayah Cirebon timur berbuah hasil, pasalnya perusahaan yang sebelumnya terindikasi melakukan pelanggaran ternyata benar adanya.

Saat ditemui CT, Jum’at (12/12) Kepala bidang pengawasan dan perlindungan tenaga kerja, Jaenudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 perusahaan tersebut, hasilnya semua melakukan pelanggaran hanya saja terkait pelanggaran pekerja dibawah umur cuma di 1 perusahaan yang ditemukan yakni PT. Kemilau Bintang Timur yang berada di Desa Kanci kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Untuk menindak lanjuti persoalan tersebut, pihaknya akan memanggil pimpinan perusahaan yang melanggar, yakni PT. Kemilau Bintang timur pada tanggal 19/12, PT. Mahkota tanggal 15/12, kemudian PT. Mama suka tanggal 12/12 dan PT. Budi luhur sudah dipanggil, tinggal menunggu surat penyataan kesanggupan kepatuhan paling lambat tanggal 01/01/2015.

“Kami sudah melakukan sidak pada 4 perusahaan tersebut, hasilnya semua melakukan pelanggaran dan nanti akan kami panggil satu per satu untuk menindak lanjuti persoalan tersebut,” ujarnya.

Di tempat berbeda, Dede (40) dan teman – teman karyawan PT. Budi luhur mengatakan, dirinya sangat berharap ada pihak yang benar – benar membantu karena di perusahaan ia bekerja sangat tidak manusiawi, karena bukan hanya merampas hak pekerja saja, namun sudah sampai melakukan intimidasi terhadap karyawan yang membangkang, kemudian waktu istirahat yang terlalu singkat sehingga karyawan tidak bisa beribadah dan kalau ada karyawan sakit sampai 2 hari perusahaan memecatnya secara sepihak dan tanpa ada tunjangan apapun.

“Kita disini tidak bisa apa – apa, karena kalau ada yang protes diancam akan dipecat, terus soal waktu istirahat yang terlalu singkat sehingga kita tidak bisa sholat dan kalau ada yang sakit lebih dari 2 hari, orang tersebut dipecat, kita ingin ada yang membantu soal masalah ini dan jangan kaya yang dulu – dulu ujung – ujungnya kong kalikong dengan perusahaan,” harapnya. (CT-127)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *