Kasi Pencemaran Lingkungan BLH: Hasil Lab Tunggu 20 Hari

  • Bagikan

INDRAMAYU (CT) – Kasi Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Indramayu, Didi menjelaskan kualitas air yang tercemar atau terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa dan warna.

“Jadi kita lihat dulu air sumur warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng tersebut apakah berasa, berbau dan berwarna,” kata Didi kepada CT, Minggu (03/01).

Didi mengungkapkan BLH hanya menjadi pembanding saja, pasalnya hasil labolatorium harus terakreditasi. Secara legalitas hasil labolatorium BLH belum bisa dijadikan pedoman hanya sebagai kontrol awal.

“Untuk itu kita tunjuk labolatorium secara bersama-sama yang legalitasnya diakui dan terakreditasi, lalu dilakukan kajian secara komprehensif,” terangnya.

Didi mengatakan hasil labolatorium bisa didapatkan minimal 20 hari, pasalnya hasil tersebut harus benar-benar bisa menjadi pedoman yang kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dari sampel yang kami ambil hasilnya air sumur tersebut, mengandung kadar garam sekitar 3 persen dan jika dikaji secara kesehatan air, harus 0 persen atau tidak mengandung kadar garam,” paparnya.

Dia menambahkan, air yang mengandung kadar garam sekitar 4 persen tidak bisa dikonsumsi, memang dampaknya jika terpaksa dikonsumsi tidak terasa dalam jangka waktu yang pendek, namun dalam jangka waktu yang panjang.

“Akan tetapi untuk lebih detailnya tentang kesehatan, bisa ditanyakan pada Dinas Kesehatan Indramayu,” tandasnya. (Dwi Ayu)

BACA JUGA:  Pejabat Daerah Kuningan Terancam Tak Dapat Gaji
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *