Citrust.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna bersama DPRD Kota Cirebon, Jumat (3/4).
Dua Raperda yang diajukan, yaitu Raperda mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Kota Cirebon serta Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon.
Beberapa substansi di Kota Cirebon yang perlu disempurnakan terkait dengan penyampaian raperda tersebut, yaitu persyaratan pembentukan LKK, jumlah minimal LKK di tingkat kelurahan, dan pengaturan pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari LKK. Selain itu, periode LKK maksimal dua kali masa jabatan serta jumlah masa bakti LKK menjadi lima tahun.
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH, menjelaskan, raperda pertama didasarkan pada ketentuan, bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat harus ditunjang dengan kesediaan sarana, prasarana dan utilitas yang memadai. Penyediaan serta pengelolaannya menjadi bagian dari peran pemerintah dalam pelayanan publik secara berkelanjutan.
Untuk memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana dan sarana serta utilitas umum perumahan dari pengembang ke Pemda Kota Cirebon. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Untuk itu, bupati dan walikota perlu menetapkan peraturannya melalui peraturan daerah,” ungkap Azis.
Sedangkan raperda kedua, yaitu Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon. Raperda tersebut dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan peraturan Mendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Selain itu, untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” tandas Azis. (Haris)