Pakai Jurus Bujuk Rayu, AS Setubuhi Gadis 17 Tahun

  • Bagikan

Citrust.id – AS (28), warga Kecamatan Leuwimunding, diamankan Unit Satreskrim Polres Majalengka karena mencabuli anak di bawah umur berinisial IN (17). Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah IN dikabarkan hilang selama satu minggu.

“Orang tua korban mendapat informasi dari rekan tersangka, bahwa anaknya (korban) sedang berada di Garut. Dari Garut lalu dibawa pulang ke Majalengka. Dari keterangan si anak, dia pernah disetubuhi oleh tersangka,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Kamis (17/9).

Dikatakan AKP Siswo, tersangka adalah tetangga korban. Ia sering main ke rumah korban. Bahkan, orang tua korban sudah mengganggap tersangka anak.

“Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak menggunakan ancaman. Ia memakai jurus bujuk rayu. Korban diiming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi,” ungkap AKP Siswo.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam minimal tujuh tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Abduh)

BACA JUGA:  Kertas Krep Bisa Jadi Pewarna Rambut
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *