Cirebontrust.com – Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, melakukan monitoring dan peninjauan sekaligus silaturrahmi dengan para nelayan Kota Cirebon di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pesisir, Kota Cirebon, Kamis (11/09). Ono didampingi Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cirebon, Karsudin.
Ono mengungkapkan, pada kegiatan tersebut dirinya menyerap aspirasi terutama terkait permasalahan yang dihadapi nelayan Kota Cirebon. Sebanyak 33 nelayan Kota Cirebon telah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Mereka adalah para nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dianggap tidak ramah lingkungan. Namun, masih banyak nelayan yang belum mendapatkan bantuan. Rencananya, mereka akan diberi bantuan pada tahun 2018.
“Para nelayan yang belum mendapatkan bantuan itu jadi perhatian kami,” katanya.
Ono mengungkapkan, nelayan meminta ada penambahan alat tangkap karena bantuan alat tangkap yang diberikan jumlahnya kurang, sehingga tidak bisa dioperasikan. Selain itu, teknologi alat tangkap yang baru belum sepenuhnya dikuasai nelayan. Dengan demikian diperlukan pelatihan teknologi alat tangkap baru.
Pertemuan Ono Surono dengan nelayan Kota Cirebon juga membahas permasalahan seputar kekhawatiran nelayan, terhadap tanggat waktu diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Permen itu berlaku mulai Januari 2018.
“Melihat berbagai persoalan di atas, ditambah banyak nelayan yang belum siap, mereka khawatir ketika permen diberlakukan banyak terjadi penindakan hukum di laut,” ungkapnya.
Ono berharap, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kota Cirebon bersama mencari solusi ketika nelayan belum siap atas peraturan menteri itu. Komisi IV DPR RI juga mendorong pemerintah untuk merevisi atau penyempurnaan peraturan menteri. Sehingga isinya bukan melarang, tapi mengatur. Misalnya terkait wilayah tangkap maupun jenis alat tangkap.
Oni menambahkan, persoalan yang juga jadi perhatian dirinya adalah terkait permodalan. Permodalan KUR belum sepenuhnya disalurkan kepada nelayan. Bank yang bekerjasama, seperti BRI dan Mandiri juga masih menggunakan persyaratan kredit konvensional. Bukan persyaratan pengajuan KUR mikro atau kredit khusus bagi nelayan.
“Sehingga dalam hal ini perlu adanya penekanan secara khusus dari pemerintah, BI, dan OJK untuk memformulasikan skema kredit KUR khusus bagi nelayan,” pungkasnya. (Haris)