Majalengkatrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sebanyak 80 lembaga investasi bodong yang harus diwaspadai masyarakat, karena lembaga tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Sebagian di antaranya ada di wilayah III Cirebon yang sudah merekrut puluhan ribu nasabah dan kini uangnya terancam tidak bisa dikembalikan.
Hal tersebut, disampaikan Kepala OJK Cirebon, Muhamad Lutfi saat melakukan sosialsiasi edukasi keuangan dan inmvestasi dihadapan seluruh kepala Organsiasi Perangkat Daerah, Kabupaten Majalengka, Rabu (15/02).
Menurutnya masyarakat dan nasabah harus mengetahui kalau investasi yang menarik dana hingga ratusan milyar ini adalah bodong, dan uang nasabah yang ada di bank tidak sebanyak dana simpanan masyarakat.
Dia menghimbau masyarakat agar hati-hati dengan lembaga investasi yang memberikan suku bunga yang tidak wajar, karena itu sudah dipastikan bodong.
Bank-bank yang dijamin oleh PLS hanya akan memberikan suku bunga dibawah 10 persen per tahun, karena untuk mengeluarkan suku bunga tinggi akan sanga sulit apalagi bila dihitung per bulan.
Sementara itu Bupati Majalengka Sutrisno, minta OJK segera menindak lembaga-lembaga keuangan yang bodong dan memproteksi kantor-kantor kas lembaga keuangan yang kian menjamur agar tidak semakin banyak masyarakat yang tertipu.
“OJK perlu memberikan informasi kepada masyarakat dan ASN lembaga mana saja yang dilindungi oleh OJK dan mana yang belum, sehinga tidak banyak masyarakat yang tertipu,” jelasnya.
Karakter hidup manusia, kata dia selalu ingin lebih, sehingga untuk mencapai keinginanya bisa melaukan dengan segala cara salah satu di antaranya dengan investasi bodong.
“Mereka hanya melihat suku bunga yang tinggi, tanpa mempertimbangkan legalitas lembaganya,” ungkap Sutrisno. (Abduh)