Citrust.id – Dugaan penipuan berkedok investasi ilegal yang dikaitkan dengan aplikasi bernama MBA di Kabupaten Pangandaran memicu keprihatinan serius dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Kantor OJK Cirebon. Masyarakat diminta ekstra waspada terhadap tawaran investasi berimbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan, pola penipuan investasi kini semakin canggih dengan memanfaatkan platform digital dan bahkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“OJK Cirebon sangat prihatin atas kejadian ini. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Setiap keputusan investasi harus dilandasi logika, prinsip kehati-hatian, dan verifikasi informasi yang memadai,” ujar Agus, Selasa (18/2/2026).
Ia menjelaskan, menjelang Ramadan kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung meningkat. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan modus investasi ilegal.
Menurut Agus, transformasi digital membuat penyebaran investasi bodong semakin cepat dan lintas wilayah. Promosi dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, hingga komunitas tertentu.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, modus tersebut diperkuat dengan menghadirkan figur publik atau tokoh masyarakat, baik secara nyata maupun melalui manipulasi teknologi AI untuk membangun persepsi kepercayaan.
“Kami mengingatkan, jangan pernah menempatkan kepercayaan semata-mata pada siapa yang menawarkan. Legalitas dan logika bisnis tetap harus menjadi pijakan utama. Sekalipun yang mengajak adalah tokoh atau figur publik, masyarakat tetap wajib melakukan verifikasi. Kepercayaan tidak boleh mengalahkan kehati-hatian,” katanya.
OJK Cirebon mencatat, sejak Januari hingga 13 Februari 2026 terdapat 266 konsultasi dan pengaduan dari konsumen jasa keuangan. Laporan terbanyak masih berasal dari sektor financial technology (fintech). Namun, terdapat pula 38 pengaduan akibat penipuan berkedok investasi atau investasi ilegal.
OJK Cirebon mengingatkan sejumlah ciri investasi ilegal, antara lain menjanjikan keuntungan pasti dan tidak wajar dalam waktu singkat, menggunakan skema member-get-member tanpa produk atau jasa yang jelas, tidak memiliki izin usaha dari otoritas berwenang, memanfaatkan testimoni berlebihan, serta mengatasnamakan lembaga resmi tanpa bukti legalitas yang dapat diverifikasi.
Untuk melindungi diri, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis. Pertama, cek legalitasnya dengan memastikan entitas dan produk investasi telah terdaftar serta berizin di OJK. Kedua, cek kelogisannya dengan memahami skema bisnis dan risiko yang melekat, karena keuntungan tinggi selalu berbanding lurus dengan risiko.
Selain itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan akibat tekanan waktu atau ajakan emosional, serta berkonsultasi terlebih dahulu kepada OJK apabila ragu terhadap suatu penawaran investasi.
Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp resmi 081-157-157-157, laman resmi www.ojk.go.id�, atau mendatangi kantor OJK terdekat untuk memastikan legalitas suatu entitas.
Jika menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal, masyarakat juga dapat melaporkannya kepada OJK atau Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Kami hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga kepercayaan masyarakat. Jangan biarkan kerja keras bertahun-tahun hilang dalam hitungan hari karena tergiur janji manis yang menyesatkan. Bertanyalah sebelum berinvestasi. OJK selalu terbuka untuk melindungi dan mendampingi masyarakat,” ujar Agus.
OJK Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh daerah, pemuka agama, aparat penegak hukum, serta media untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi dan edukasi keuangan. Masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang tanpa bayang-bayang kerugian akibat investasi ilegal. (Haris)













