Cirebontrust.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI), baik pusat maupun daerah Kota dan Kabupaten Cirebon mengaharamkan bisnis investasi yang ditawarkan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI).
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah MUI melakukan penyelidikan investasi syariah yang ditawarkan CSI. Sejak 2010, CSI memang telah menawarkan bisnis menyerupai perbankan. Padahal, secara perizinan, CSI merupakan badan usaha yang memiliki izin sebagai koperasi.
Hal tersebut ditegaskan ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muhamad Lutfi dalam press conferense tentang investasi ilegal, di gedung Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Cirebon, Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon.
“MUI baik pusat maupun daerah menyatakan CSI haram, karena tak sesuai dengan penjualan syariah,” jelas Lutfi, Senin (05/11).
Karenanya, lanjut Lutfi, apabila masyarakat ada yang merasa dirugikan dengan CSI, bisa melaporkannya kepada pihak berwenang, baik OJK maupun pihak kepolisian terdekat.
Baca juga:
Rekening Nasabah Dibekukan, OJK: CSI Harus Tanggungjawab!
Ditangkap Bareskrim Polri, Ini Kabar Dua Direksi CSI
Ini Analogi dan Alasan Mengapa Satgas Investasi Anggap CSI Ilegal
“Kami mengharapkan agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan investasi yang dicurigai merupakan ilegal. Agar segera melapor kepada kepolisian setempat untuk dilakukan proses penegakan hukum,” terang Lutfi. (Wilda)