MUI: Hilangkan Agama dalam Pendidikan Nasional Adalah Tindakan Inkonstitusional

Citrust.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan menyoroti hilangnya frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang sedang disusun Kemendikbud.

Ketua MUI Kabupaten Kuningan, K.H. Dodo Syarif Hidayatullah, mengatakan, kegaduhan masyarakat terkait perpres legalisasi miras belum hilang dari ingatan, meski Presiden Joko Widodo telah mencabut lampiran dalam perpres bernomor 10 tahun 2021 itu.

Kini, masyarakat dibuat gaduh lagi terkait hilangnya frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang sedang disusun Kemendikbud. Dalam draft PJPN itu, frasa Agama diganti dengan kata Akhlak dan Budaya.

Menurut Dodo, pembahasan PJPN tidak kalah hebohnya dan tidak kalah bahayanya dengan legalisasi miras bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, sangat bijak jika PJPN dicabut, seperti halnya legalisasi miras.

Dodo merasa heran, sedih dan prihatin atas hilangnya frasa agama dalam rumusan PJPN tersebut. Selama ini, MUI, para kiai dan asatidz tihothat ikut serta membina kehidupan beragama kepada masyarakat, apalagi pada era milenial yang tantangannya cukup berat. Namun, tiba-tiba pendidikan nasional menghilangkan frasa Agama.

“Ini bisa jadi preseden buruk bagi generasi bangsa ke depan. Kelak, anak cucu kita tidak lagi mengenal agama karena pendidikan nasional tidak menyebut agama. Naudzu billahi min dzalik,” ujarnya, Rabu (10/3).

Dikatakan Dodo, agama merupakan dasar atau pondasi dalam kehidupan. Sedangkan negara adalah penjaganya. Sesuatu yang tanpa dasar akan runtuh. Suatu dasar yang tanpa penjagaan akan hilang. Oleh karena itu, keduanya harus beriringan, saling mengisi dan saling bersinergi. Berdasarkan pendapat Imam Abu Hamid Al-Ghazali, agama dan negara laksana dua orang bersaudara.

Berdasar konstitusi, lanjut Dodo, pendidikan nasional harus sejalan dengan dasar negara, yaitu UUD 45 dan Pancasila. Agama merupakan bagian dari UUD 45 Pasal 31 ayat 5 yang berbunyi; Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi degan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

BACA JUGA:  Pungutan Jutaan Rupiah di SMKN 1 Majalengka, Orang Tua Siswa Protes

Pasal 31 ayat 3 berbunyi; Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Sudah sangat terang benderang dalam undang-undang tentang konstitusi agama dalam pendidikan nasional. Makanya, menghilangkan frasa Agama dalam pendidikan nasional adalah tindakan inkonstitusinal.

“Hanya saja kita tidak tahu apakah ada unsur kesengajaan atau kealpaan di balik hilangnya frasa Agama tersebut. Wallahu a’lam. Ketika frasa Agama hilang dari PJPN, saya bertanya-tanya, kenapa frasa Agama harus dihilangkan? Apakah pendidikan agama sudah tidak diperlukan lagi dalam pendidikan nasional?” ucap Dodo. (Andin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *