oleh

MRC Cirebon Dorong Pemda Lebih Aktif Lindungi Pekerja Migran

Citrust.id – Migrant Worker Resources Centre (MRC) Cirebon mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melindungi pekerja migran, termasuk keluarganya.

Perlindungan tersebut termasuk pemulihan fisik dan mental pekerja migran akibat kekerasan yang mereka alami. MRC Ciebon juga melakukan pencegahan hal tersebut kembali terjadi terhadap pekerja migran.

Koordinator MRC Cirebon, Sa’adah, merasa bersyukur, pada September 2023, Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Cirebon No 500.15.9.2/Kep.923 -Disnaker/2023 tentang perlindungan pekerja migran.

Upaya itu guna meningkatkan perlindungan pekerja migran di Kabupaten Cirebon. Data Disnakertrans Jawa Barat tahun 2017-2022, jumlah penempatan pekerja migran Kabupaten Cirebon menempati urutan teratas dengan 101.851 pekerja migran.

“Kabupaten Cirebon menjadi pionir dengan menjadikan platform multipemangku kepentingan untuk koordinasi. Pemkab Cirebon juga melembagakan dan mendanai dialog sosial mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya,” Sa’adah usai Diskusi Lesson Learn untuk Keberlanjutan Layanan yang Berkualitas dan Peningkatan Penanganan Kasus yang Responsive Gender.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula BPMD Kabupaten Cirebon, Rabu (8/11/2023).

“Kami ingin pemerintah berupaya melakukan pencegahan dini kekerasan terhadap perempuan pekerja migran asal Kabupaten Cirebon,” kata Sa’adah, lebih lanjut.

Kemudian, MRC Cirebon telah mendukung 145 pekerja migran perempuan, termasuk purnapekerja migran, untuk bergabung dan berjejaring dalam organisasi pekerja migran. Mereka pun menemukan peluang untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mereka sendiri.

“Kami ajarkan advokasi diri terhadap pemberi kerja dan negara, dengan meningkatkan kapasitas LTSA untuk
bekerjasama dengan pemangku tugas dan pemangku kepentingan setempat,” ujarnya.

MRC Cirebon memfasilitasi penyusunan sembilan rancangan peraturan desa di Cirebon tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

‘Sembilan desa tersebut adalah Desa Gebang Ilir, Gebang Kulon, Melakasari, Gembongan, Gembongan Mekar dan Desa Serang Wetan. Selanjutnya, Desa Tangkil, Wiyong, dan Desa Kedondong,” ungkapnya.

Selain itu, memperkuat kapasitas pemangku kepentingan tingkat desa untuk mengembangkan sistem dan layanan data berbasis desa, mengenai migrasi tenaga kerja dan kekerasan terhadap pekerja migran perempuan.

“Kami berupaya sekuat tenaga untuk membantu pemerintah dalam perlindungan pekerja migran asal Kabupaten Cirebon,” tuturnya. (Haris)

Komentar