Majalengkatrust.com – Tragedi berdarah terjadi di kediaman, T (27) di Blok Pande RT 01 RW 01, Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, belum lama ini.
T tanpa alasan yang jelas, mendadak mengamuk menganiaya ibu kandungnya menggunakan tangan kosong secara membabi buta, tidak berhenti di situ dua lelaki paruh baya ketemu di jalan juga dihajar pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, SE, MH melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi, pelaku diketahui berinisial, T (27) melakukan perbuatan cukup sadis membabi buta menganianya, Dastem (40) yang merupakan ibunya sendiri dan Sutara (43) serta Warsim (47).
Menurut Kapolsek, peristiwa yang menggegerkan warga setempat itu, berlangsung sekira pukul 15.15 WIB. Entah apa yang ada di dalam benak pelaku pada saat itu, sehingga ia tega menganianya ibu kandungnya sendiri beserta dua orang lain yang berada didekatnya menjadi sasaran amukan amarah pelaku tersebut.
Sementara itu, dari hasil keterangan korban dan para saksi, bahwa kejadian tersebut bermula pelaku datang ke rumah ibu kandungnya untuk menanyakan kiriman paket dari istrinya yang bekerja di Singapura.
Namun tiba tiba saja, kemudian terjadi pertengkaran antara anak dengan ibu kandungnya sendiri, hingga berujung pelaku menganianya ibunya itu sedemikian rupa menggunakan tangan kosong.
“Pelaku usai menggebuki ibunya tersebut, tersangka langsung pulang lagi, namun di tengah perjalanan bertemu dengan Sutara yang saat itu hendak berangkat kerja, di situ Sutara pun dipukuli juga dengan tangan kosong oleh pelaku,” kata Kapolsek, Jumat (02/06).
Dikatakan AKP Asep, aksi koboi yang dilakukan pelaku tersebut tak sampai disitu. Pelaku pun usai memukuli Sutara, ia pergi kembali ke rumah ibunya. Sesampai di rumah ibunya itu, pelaku melihat seorang lelaki bernama Warsim yang tengah berdiri dekat rumah ibunya tersebut, kemudian pelaku juga kembali melakukan aksi koboinya dengan memukuli Warsim.
Akibat kejadian tersebut, Dastem yang merupakan ibu kandungnya sendiri, mengalami luka robek pada kening hingga mendapat enam jahitan dan luka terkilir lengan tangan kiri. Sedangkan Sutara mengalami luka memar dan benjol pada kening sebanyak 5 benjolan, sedangkan Warsim Mengalami luka memar dan benjol sebanyak 3 benjolan.
“Pelaku usai melakukan aksi koboinya itu, kami langsung membekuk pelaku dan diamankan ke Mapolsek Jatitujuh. Sementara pelaku akan kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 jo pasal 356 ayat 1e KUHPidana, tentang penganianyaan,” tandas dia (Abduh)