Majalengka Serap Pendapatan Daerah Rp2,9 Miliar dari TKA

  • Bagikan
Majalengka Serap Pendapatan Daerah Rp2,9 Miliar dari TKA
Majalengka serap pendapatan daerah Rp2,9 miliar dari TKA. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka, di bawah kepemimpinan Pj Bupati, Dedi Supandi, melalui Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DK2UKM), berhasil menggali potensi pendapatan dari Tenaga Kerja Asing pada tahun 2024 sebesar Rp2.992.868,800.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas K2UKM pada acara Pembinaan manajemen penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Kamis (16/1/2025).

Pj Bupati Majalengka m, Dedi Supandi mengatakan, pada tahun 2023 m, retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Majalengka adalah nol rupiah. Pada tahun 2024, realisasi retribusi TKA adalah Rp2.992.868,800 dari target Rp2.016.000,000.

Dedi mengatakan, Pemkab Majalengka baru pertama kali menghimpun RTKA pada 2024, karena pada tahun-tahun sebelumnya belum memperoleh PAD dari sektor tersebut.

“Saya sudah membuka Balai Pelatihan Kerja (BLK) Cakra Ningrat. Saat ini, ada sekitar 118 orang ikut pelatihan dan siap disalurkan bekerja sebanyak 100 orang,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, mengatakan, pada kesempatan ini dilakukan launching aplikasi Sidia pertama.

Aplikasi itu merupakan inovasi sistem pembayaran digital untuk menghimpun secara kolektif dari perusahaan terkait retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA).

Arif memaparkan, seiring dengan berkembangnya atau tumbuhnya industri di Kabupaten Majalengka, semakin banyak tenaga kerja. Salah satunya TKA.

“Setiap TKA yang bekerja di perusahaan dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS setiap bulannya, dengan data TKA terbaru sebanyak 312 orang, ” kata Arif.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tenaga asing pada tahun 2024 sebesar Rp2.016.000.000 dan capaian target Rp2.992.868.800 atau melebihi target. Data pekerja tenaga asing yang tersebar di beberapa perusahaan sebanyak 312 orang. (Abduh)

BACA JUGA:  Walikota Enggan Usulkan Draf Baru Soal Wilayah Perbatasan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *