MA Unggah Vonis Yance 4 Tahun Penjara Denda 200 Juta

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Berdasarkan unggahan MA lewat website resminya, mahkamahagung.go.id sejak, Rabu (04/05) berisikan tentang vonis mantan bupati Indramayu, Iriato MS Syafiudin (Yance). Dalam informasi perkara MA, ditulis nomor register perkara yaitu 2862 K/PID.SUS/2015 dengan Pengadilan Pengaju Bandung dan nomor Surat Pengantar W11.U1/3642/HN.02.02/VII/2015.
Berita-Cirebon,-MA-Unggah,-Vonis-Yance,-4-Tahun-Penjara,-Denda-200-Juta
Pemohon kasasi dicantumkan yaitu Jaksa Penuntut Umum pada Kejari dengan termohon/terdakwa H. Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance. Hakim yang menangani perkara itu antara lain Prof. DR. Mohamad Askin, SH., Leopold Luhut Hutagalung,SH.,MH., dan Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum. Panitera pengganti yakni Agustina Dyah Prasetyaninhsih, SH.,MH.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara itu sudah memiliki status ‘Putus’ sejak 28 April 2016. Namun dari informasi di laman itu, berkas putusan belum dikirim ke Pengadilan Pengaju yakni PN Bandung.

Dengan putusan tersebut, artinya majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung no 19/Pid.Sus.TPK/2015/PN Bdg, tanggal 1 Juni 2015.

Putusan Pengadilan Tipikor Bandung melalui putusan hakim ketua Marudut Bakara, 1 Juni 2015, menyatakan Yance bebas dari seluruh dakwaan. Dalam persidangan tersebut, mantan Ketua DPD I Partai Golkar Jabar itu bahkan sempat menghadirkan saksi meringankan yakni Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem, Indramayu, tahun anggaran 2004. Saat ini, Yance masih duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar.

Kasus ini juga menyeret tiga nama lainnya yaitu Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

BACA JUGA:  Jahe dan Papermint Terapi Tradisional Pereda Mual

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumuradem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas. (tim redaksi)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *