Citrust.id – Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari mengatakan, mulai tanggal 20 Januari 2018, sebanyak 2.192 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi semua rumah warga untuk melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yaitu mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
“Coklit juga memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan, mencoret pemilih yang telah meninggal dan mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain,” jelas Cecep, Jumat (19/01).
Cecep menambahkan, petugas PPDP juga akan mencoret pemilih yang telah berubah status sipil menjadi status TNI atau POLRI. mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, serta mencoret data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaannya, dan mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
“Coklit juga akan mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan mencatat pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas serta mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan, bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan,” jelas dia.
Sementara itu Komisioner KPU Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Dr. H. Diding Bajuri meminta masyarakat ikut partisipasi dan pada proses coklit ini. Kegiatan coklit akan berlangsung serentak mulai Sabtu (20/01) sampai 18 Februari 2018.
“Kalau Coklit serentak nasional, hanya tanggal 20 Januari 2018. Maksud serentak anggota KPU, PPK dan PPS wajib mendampingi PPDP dalam kegiatan coklit minimal 5 rumah,” jelas dia. /abduh