Kurangi Sampah, KLHK RI Setujui Pengenaan Biaya Kantung Plastik

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menyetujui pengenaan biaya pada kantung plastik belanja. Kebijakan ini dimulai dari usaha retail, seperti supermarket, hipermarket, dan minimarket. Langkah antisipasi penerapan kebijakan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern mulai diterapkan pada 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.

Organisasi yang menggawangi kampanye diet kantong plastik ini ternyata telah memulai gerakan mengurangi penggunaan kantung plastik sejak tahun 2013 dengan membentuk sebuah petisi yang diberi nama #pay4plastic. Petisi dengan jumlah dukungan sebesar 61.023 tanda tangan ini telah diserahterimakan kepada KLHK.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, jumlah limbah plastik di Indonesia terlalu banyak. Per tahunnya, masyarakat Indonesia menggunakan hampir 10 milyar lembar kantong plastik, dan 95 persennya menjadi sampah. Maka itu, gerakan konsumen seperti mengurangi penggunaan kantung plastik pada saat berbelanja dirasa punya potensi besar dalam membawa perubahan. Sementara kantung plastik sendiri membutuhkan waktu antara 50-100 tahun untuk menguraikan. (Net/CT)

BACA JUGA:  Dulang Emas dari Limbah Elektronik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *