Kuatkan Fungsi Kelembagaan, PKB Kab. Cirebon Akan Laksanakan Musyawarah Kerja

CIREBON (CT) – Sebagai agenda awal guna menguatkan kelembagaan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cirebon akan menggelar Musyawarah kerja dalam waktu dekat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPC PKB M. Luthfi menegaskan pihaknya akan terlebih dulu melakukan konsolidasi internal pasca-pelantikan kepengurusan beberapa waktu lalu. Bukan hanya itu saja, DPC PKB juga belum mau melakukan evaluasi eksternal sebelum adanya pembenahan internal.

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Syuro DPC PKB, H Masykur Ibnu Ilyas, yang mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan semua jajaran pengurus, untuk membahas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PKB di kemudian hari.

“Kami akan bicarakan dan kumpulkan lebih dulu,” ujarnya kepada CT, Jumat (11/03).

Meskipun demikian, Masykur sendiri belum mengetahui waktu pasti pelaksanaan Musker ini. Pasalnya, dalam menentukan kebijakan, semua pihak di dalam internal harus diikutsertakan.

“Setelah musker, baru ada kegiatan lainnya yang sesuai dengan hasil musker tersebut,” tambah Masykur.

Sementara itu, Hj. Yuningsih, M.MPd., yang merupakan wakil ketua DPC PKB mengungkapkan agenda yang utama setelah pelaksanaan musker adalah Pelatihan Kader Pertama (PKP) yang sudah diungkapkan oleh Ketua DPC beberapa hari lalu.

Akan tetapi, Yuningsih juga menegaskan pelaksanaan PKP ini sangat penting dilakukan bagi kader perempuan.

“PKB itu kan partai pro perempuan, berarti dengan kata lain PKB sangat mendukung sekali kuota 30 persen pemenuhan perempuan. Termasuk dalam PKP nanti, kita juga inginnya ada 30 persen perempuan yang ikut,” ujar Yuningsih.

Disinggung mengenai kepentingan PKP sendiri, khususnya bagi anggota dewan yang saat ini sudah menjabat, Yuningsih mengungkapkan PKP itu wajib bagi siapa saja yang hendak mencalonkan diri dari PKB. Dengan demikian, kegiatan ini juga wajib bagi dirinya dan juga seluruh anggota dewan PKB.

“Sertifikat harus ada sebagai syarat. Berarti kalau tidak ikut maka tidak akan memiliki sertifikat, dengan demikian tidak boleh mencalonkan diri,” Tandasnya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *