KPU RI Perintah KPU Jabar Telusuri Petugas Coklit Yang tidak Bisa Masuk Ke Al-Zaytun

Citrust.id – Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) KPU Jabar yang bertugas mencocokan dan meneliti (coklit) identitas data Pilbup jabar 2018 yang tidak diperbolehkan untuk mengakses masyarakat yang ada di Pesantren Al-Zaytunn Indramayu mendapatkan tanggapan dari KPU RI yang memerintahkan kepada KPU Jabar untuk menelusuri penolakan tersebut.

” kami memerintahkan kepada KPU Jabar untuk menelusuri lebih dalam kronologinya, mengapa hal itu terjadi, adakah komunikasi yang salah atau ada hal lainnya kita coba sedang telusuri, karena semua warga negara dimanapun berada jika sudah memenuhi syarat maka daftar di daftar pemilih,” ujar komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi (19/03/2018) diwartakan tribun.

Lanjutnya lagi, makanya kita sedang mendalami apa terdapat komunikasi yang salah, intinya adalah setiap usaha yang menghalangi hak pilih warga negara untuk memilih, menurut dia, bisa dikenakan sanksi pidana dan bisa terkena sanksi berat. dibeberapa tempat lain tidak terjadi seperti ini dan tidak ada laporan, tidak seperti di Pesantren Al-Zaytun Indramayu. Sementara Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pilgub Jawa Barat pada rapat pleno sebelumnya tertanggal 17 Maret 2018 terdaftar 31.708.330 pemilih. /sw

BACA JUGA:  Kepolisian di Pilar Argentina Nyatakan Hilangnya Ganja Karena di Makan Tikus

Komentar