KPU Majalengka Tetapkan DPSHP Pemilu 2019 Berjumlah 973.448 Pemilih

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2019 di aula KPU Kabupaten Majalengka Jalan Gerakan Koperasi nomor 18, Minggu (22/07).

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Supriatna, mengatakan Rapat Pleno terbuka penetapan DPSHP Pemilu 2019 berdasarkan pasal 27 Peraturan KPU nomor 11 tahun 2018, tentang penyusunan Daftar Pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan surat edaran Ketua KPU RI nomor 703/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018, perihal penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Setelah melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS, KPU Kabupaten Majalengka menetapkan DPSHP Pemilu 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 973.448, terdiri dari 483.191 pemilih laki-laki dan 490.257 pemilih perempuan,” jelas Supriatna.

Sementara Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas H. Diding Bajuri mengatakan, DPSHP tersebar di 26 Kecamatan dengan DPTB hasil Pemilihan Serentak 2018 sebanyak 6.551 pemilih.

“Salinan berita acara Rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS dan DPSHP ini, selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Perangkat Pemerintah Tingkat Kabupaten,” pungkasnya. /abduh

BACA JUGA:  KPU Majalengka Gelar Debat Publik Paslon di Islamic Centre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *